NPM : 12513362
Definisi perilaku prososial
Perilaku prososial merupakan
tindakan bertujuan untuk kepentingan orang lain (Kassin, Fein & Markus,
2011). Lebih lanjut, perilaku prososial merupakan semua jenis tindakan yang
dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi orang lain selain diri sendiri,
seperti bekerja sama, berbagi, dan menghibur (Batson, dalam Sanderson, 2011). Prososial
diartikan sebagai sosial positif, sehingga perilaku prososial merupakan
perilaku yang mempunyai akibat atau konsekuensi yang positif bagi orang lain,
sehingga ketika seseorang melakukan bantuan terhadap orang lain, prososial
memiliki arti sebagai sosial positif atau mempunyai konsekuensi positif
(Fetchenhauer, dkk, 2006). Sosial positif ini didasarkan atas nilai-nilai
positif yang ada di masyarakat dan biasanya di tuntut untuk dilakukan (Staub,
dalam Ma, Li, & Pow, 2011).
perilaku prososial meliputi berbagai
bentuk, antara lain
- Simpati (Sympathy). Perilaku yang didasarkan atas perasaan positif terhadap orang lain, sikap peduli, serta ikut merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain.
- Kerjasama (Cooperation). Kerjasama diartikan bahwa setiap orang mampu dan ingin bekerjasama dengan orang lain, meski bukan untuk keuntungan bersama.
- Membantu (Helping). Perilaku mengambil bagian atau membantu urusan orang lain sehingga orang tersebut dapat mencapai tujuannya.
- Berderma (Donating) Merupakan perilaku memberikan hadiah atau sumbangan kepada orang lain, biasanya berupa amal.
- Suka menolong (Altruisme) Mengambil bagian untuk menolong orang lain, yang dilakukan tanpa pamrih, dan biasanya dalam bentuk menyelamatkan orang lain dari ancaman bahaya.
perilaku antisosial dalam
berinternet :
Perilaku antisosial merupakan
perilaku menentang kepada norma-norma yang sedang berlaku dalam masyarakat
(Connor, 2002). Rutter, Giller, dan Hagell (1998) secara ringkas memberikan
definisi perilaku antisosial sebagai perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum
yang merujuk pada perilaku orang-orang usia muda. Beberapa dari perilaku ini
adalah normatif pada usia tertentu sesuai perkembangan anak, dan seringkali
dimunculkan selama masa remaja, yang menjadi prediktor kuat dari adjustement
problems, (Kohlberg, Ricks, & Snarey, 1984, dalam Eddy & Reid,
2001).
Situs jejaring Sosial adalah wadah
untuk menghubungkan banyak orang dalam lingkungan sosial online melalui
penggunaan website (Doughlis, 2008). Social Networking Site (SNS), atau
situs jejaring sosial didefinisikan sebagai suatu layanan berbasis web yang
memungkinkan setiap individu untuk membangun hubungan sosial melalui dunia maya
seperti membangun suatu profil tentang dirinya sendiri, menunjukkan koneksi
seseorang dan memperlihatkan hubungan apa saja yang ada antara satu member
dengan member lainya dalam sistem yang disediakan (Boyd &
Ellison, 2007).
Dampak
Negatif :
Dikatakan bahwa perilaku sosial
dalam penggunaan internet serupa dengan kehidupan perilaku sosial sehari-hari
(Sproul, 2009). Merangkum dari beberapa penelitian, Strasburger, Wilson, dan
Jordan (2009) menyatakan bahwa perilaku prososial dalam konten penggunaan
media, bagaimanapun juga secara sosial merupakan perilaku menolong (seperti
altruisme, keramahan, penerimaan keragaman, dan kerja sama). Dengan kata lain,
perilaku penggunaan internet adalah semacam perilaku sosial.
Perilaku Pornografi dalam beriternet
:
1. Menurut UU No. 44/2008
tentang Pornografi yang berlaku sejak November 2008, pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk
membangkitkan nafsu birahi.
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk
membangkitkan nafsu birahi.
2. Menurut W.F. Haung menyebutkan
pornografi adalah penggunaan refresentasi perempuan (tulisan,
gambar, foto, video dan film) dalam rangka manipulasi hasrat (desire) orang yang melihat, yang di
dalamnya berlangsung proses degradasi perempuan dalam statusnya sebagai “objek” seksual laki-laki.
gambar, foto, video dan film) dalam rangka manipulasi hasrat (desire) orang yang melihat, yang di
dalamnya berlangsung proses degradasi perempuan dalam statusnya sebagai “objek” seksual laki-laki.
3. Majelis Ulama Indinesia
(MUI) memberikan satu definisi yang hampir sama. Yaitu pornografi
adalah
Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan,
gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang
dapat membangkitkan nafsu birahi.
Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan,
gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang
dapat membangkitkan nafsu birahi.
Dampak Negatif :
Seseorang yang cenderung suka
membuka situs pornografi dapat sulit mengendalikan nafsu didalam dirinya, bisa
menjadikan pergeseran moral. Dan bisa saja melakukan hal yang tidak terkendali
karena nafsu mereka yang sering melihat pornografi sehingga memancing dirinya
untuk melakukan hal yang tidak sepatutnya.
Perilaku Gambling dalam berinternet
:
Gambling merupakan
istilah dalam bahasa inggris mengenai perjudian dalam bahasa indonesia. Bila
gambling tersebut dilakukan dengan media internet disebut cyber gambling.
1. Menurut Robert Carson
& James Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern
Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu
dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja
berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu
komunitas.
Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu
dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja
berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu
komunitas.
2. Menurut Siem (1988
: 131) berjudi sebagai kegiatan rekreatif yang terlarang.
3. Papu (2002)
mendefinisikan perjudian sebagai perilaku yang melibatkan adanya risiko
kehilangan sesuatu
yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan
mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak.
yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan
mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak.
4. Menurut Stephen Lea, dkk dalam
buku The Individual in the Economy, A Textbook of Economic
Psychology (1987) perjudian adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang
berharga atau segala hal yang mengandung risiko.
Psychology (1987) perjudian adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang
berharga atau segala hal yang mengandung risiko.
Dampak Negatif :
Seseorang bisa menjadi malas dan
hanya mengandalkan sebuah penjudian di media internet, seseorang bisa melakukan
apa saja agar ia menang mengorbankan yang ia miliki demi keuntungan yang
dianggapnya sangat besar padahal justru sebaliknya yakni merugikan dirinya
sendiri.
Perilaku Deindividuasi dalam
berinternet :
Pertama adalah rendahnya
identiafiabilitas seseorang, maksudnya adalah individu tidak dapat
memahami dirinya secara baik, jadi dia menggunakan pendapat kelompok untuk
dijadikan nilai dalam dirinya. Kedua adalah rasa keanggotaan dalam kelompok,
dimana individu tidak merasa dia sangat dibutuhkan dalam kelompok dan merupakan
bagian penting dari kelompok dan sebagai konsekuensinya ia harus mematuhi
aturan kolektif yang telah dibuat kelompok tersebut. Ketiga adalah Ukuran
kelompok, maksudnya adalah Semakin besar ukuran kelompok dari segi kuantitas
maupun kualitas, maka akan semakin besar kemungkinan terjadinya deindividuasi
didalamnya. Karena mereka semakin merasa berkuasa dan memiliki otonomi terhadap
apa yang terjadi di kelompoknya. Terakhir adalah kebangkitan personil, ikatan
yang terjadi secara intra dari anggota kelompok, sehingga menghasilkan emosi
yang sama.
Deindividuasi juga memiliki peranan
dalam agresi dan anti-sosial.
Dampak Negatif :
Seseorang akan merasa dirinya lebih
baik dari orang lain (sombong), dan cenderung tidak perduli terhadap oranglain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar